Pemerintah Provinsi Lampung angkat tangan untuk membiayai semua anggaran pemeliharaan dan pembangunan jalan yang rusak di wilayahnya. Dari APBD Pemprov Lampung pada 2021 sebesar Rp7,38 triliun hanya Rp72 miliar yang dialokasikan untuk biaya pemeliharaan jalan dan irigasi. Ini artinya porsinya tidak sampai 1%.
Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, alokasi anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan yang kecil bukan hanya terjadi di Lampung. Daerah lain pun demikian. Sebagian besar, kata dia, APBD terserap untuk belanja pegawai. Ia menyontohkan, Rp2,14 triliun atau 30% dari APBD Lampung buat belanja pegawai.
Belum lagi, kata dia, anggaran belanja modal yang digelontorkan itu tidak seluruhnya untuk pembangunan atau pemeliharaan jaringan jalan dan irigasi. Masih ada praktik return fee 10% hingga 15% yang sulit untuk dihapus hingga saat ini.
Menurut perkiraan Djoko, proyek jalan bisa dikerjakan dengan 60% dari nilai kontrak sudah bagus. Rata-rata yang terjadi saat ini justru kurang dari persentase itu.
"Sisanya 40% terbagi untuk membayar pajak, keuntungan kontraktor, kepentingan return fee, dan biaya operasional nonteknis," jelas akademikus program studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Sabtu (6/5).
Diambilalih pusat
Pemerintah pusat melalui APBN akan mengambilalih perbaikan jalan di Lampung. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan anggaran sebesar Rp800 miliar untuk memperbaiki 15 ruas jalan di Pemprov Lampung. Tahap pembangunan dan perbaikan akan dimulai pada bulan Juni setelah proses lelang dilakukan.
"Begitu saya lihat tadi, saya sudah perintahkan Pak Menteri PU untuk lelang, tapi juga nanti ada beberapa ruas yang menjadi tanggung jawabnya Pak Gubernur, ada yang tanggung jawabnya Bapak/Ibu bupati yang ada di sini. Jangan semuanya pemerintah pusat," jelas Presiden Joko Widodo saat meninjau jalan yang rusak, Jumat (5/5).
Jokowi menjelaskan, ada beberapa propinsi lain yang membutuhkan uluran tangan serupa dari pemerintah pusat. Menurut Jokowi, memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk menyiapkan infrastruktur jalan yang baik adalah bagian dari tugas pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Kerusakan jalan di Lampung ramai dibicarakan publik setelah ada kritik dari akun TikTok Awbimax Reborn, yang dimiliki Bima Yudho Saputro. Kritikan tersebut viral dan berbuntut dilaporkan kepada kepolisian oleh kuasa hukum Pemprov Lampung.
Belakangan, Presiden Joko Widodo meninjau langsung kondisi jalan yang rusak itu. Dengan menumpangi mobil sedan, Presiden melewati jalan lain dari yang disiapkan. Jokowi akhirnya harus menggunakan kendaraan jenis jip setelah indikator mobil sedan yang ditumpangi sempat menyala saat melalui yang jalan rusak.
Perbesar belanja modal
Agar kapasitas pemda memadai, Djoko Setijowarno menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi belanja operasional dan menaikkan belanja modal. Komposisi belanja modal, kata dia, harus lebih besar ketimbang biaya operasional.
Fasilitas pejabat, nilai dia, banyak yang berlebihan. Misalnya, biaya perjalanan dinas, mobil dinas lebih dari satu dan harganya mahal. Menurut Djoko, cukup satu mobil dinas untuk setiap kepala daerah.
"Juga semua pejabat di bawahnya diberikan kendaraan dinas. Cukup kendaraan operasional. Biasakan ASN (aparatur sipil negara) menggunakan angkutan umum yang murah, hanya untuk ke tempat kerja," jelas Djoko.
Dengan mengharuskan ASN memakai angkutan umum, jelas dia, kepala daerah berkewajiban membenahi kondisi transportasi umum di daerahnya. Ini akan menghidupkan transportasi umum. Saat ini, jelas Djoko, transportasi umum dibiarkan mati pelan-pelan. Tidak ada upaya kepala daerah membenahi menjadi lebih baik.
Pengaruh ke transportasi umum
Jalan yang rusak, jelas Djoko, berpengaruh terhadap layanan transportasi umum. Jarak tidak begitu panjang, tapi waktu tempuh bisa menjadi lebih lama.
Selain itu, kata dia, jalan rusak akan membuat kendaraan cepat rusak, umur kendaraan menjadi pendek, dan biaya pemeliharaan menjadi lebih tinggi. Jalan rusak membuat penumpang tidak nyaman. Pelan-pelan mereka akan meninggalkan transportasi umum.
Berdasarkan data Perum Damri tahun 2021, jelas Djoko, di Provinsi Lampung ada 7 trayek angkutan jalan perintis beroperasi sepanjang 485 kilometer. Jalan yang dilewati angkutan bus perintis sejauh 228 kilometer (47%) dalam kondisi rusak.
Adapun ketujuh rute itu adalah Pringsewu - Sendang Agung sepanjang 30 km yang ditempuh 90 menit, rute Rajabasa – Jabung sepanjang 85 km dengan waktu tempuh 180 menit, dan rute Daya Murni – Satuan Pemukiman Propau sejauah 43 km dengan waktu tempuh 150 menit.
Lalu, rute Bandar Jaya – Kalirejo sepanjang 61 km dengan waktu tempuh 150 menit, rute Margomulyo – Pasar Karang Anyar – Natar sepanjang 40 km dengan waktu perjalanan 150 menit, rute Liwa – Kebon Tebu sejauh 91 km dengan waktu tempuh 210 menit, dan rute Pasar Panaragan Jaya – Negara Batin sejauh 52 km dengan waktu tempuh 180 menit.
Djoko menerangkan, layanan bus perintis amat dibutuhkan masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota. "Sayangnya, kepala daerah tidak banyak mau mengusulkan trayek perintis ini ke pemerintah pusat. Akhirnya, masyarakat yang sudah terisolir karena jalan rusak, akan makin kurang sejahtera," jelas dia.